BAINDONESIA.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengeluarkan kebijakan penarikan retribusi 10 persen kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini diapresiasi oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail.
Dia mengapresiasi kebijakan tersebut karena dapat memberikan kontribusi besar pada percepatan pembangunan Kaltim.
“Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” katanya, Kamis (12/10/2023).
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa perusahaan besar di Kaltim memberikan kontribusi 10 persen terhadap pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi IUPK. Salah satunya PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“PT KPC itu jadi salah satu perusahaan yang menjadi percontohan, bahkan jadi teladan bagi perusahaan lain di Kaltim,” bebernya.
Namun, legislator Kaltim itu menyarankan agar kontribusi perusahaan tambang bisa lebih optimal seiring dengan pendapatan dan produksi yang dihasilkan. Bahkan, ia mengaku akan mendukung serta mengawasinya demi mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Sudah ada awal yang baik. Tapi, kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” katanya.
Sebagai informasi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menyatakan bahwa Pemprov Kaltim telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Pergub itu bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemprov Kaltim untuk mengingatkan dan memastikan perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKB2B), yang telah berubah menjadi IUPK, menyetor pajak untuk penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (adv/rk/fb)