BAINDONESIA.CO – Dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Kaltim membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kita ingin memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah, terutama dari sektor alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar,” kata Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono, Kamis (12/10/2023).
Ia menyebutkan bahwa Pansus ini membentuk tim terpadu untuk melakukan inventarisasi kendaraan alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltim.
Sebab, dia berpendapat bahwa kendaraan alat berat merupakan sumber pendapatan daerah yang besar, namun selama ini belum terkelola dengan baik.
Selama ini, sambung dia, ada banyak alat berat yang tidak terdaftar serta tidak membayar Pajak Bahan Bakar Alat Berat (PBB HB), kemudian menggunakan nomor polisi dari luar Kaltim.
“Kita akan mencari solusi untuk menertibkan alat-alat berat ini, termasuk melakukan proses balik nama dan registrasi ulang. Kita akan melibatkan pihak kepolisian, perhubungan, dan lain-lain untuk membangun sistem yang efektif,” katanya.
Meski demikian, Pansus bisa segera melaporkan hasil finalisasi draf Raperda kepada pimpinan DPRD Kaltim dan Penjabat Gubernur Kaltim untuk mendapatkan persetujuan agar draf Raperda tersebut bisa dikonsultasikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. (adv/rk/fb)