BAINDONESIA.CO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah fasilitas jalan hibah dari eks PT HIMA kepada Desa Purwajaya.
RDP yang berlangsung pada Senin (29/7/2024) di Gedung DPRD Kukar ini dihadiri oleh perwakilan berbagai pihak, di antaranya pemerintah desa, perusahaan, dan dinas terkait.
Anggota Komisi III DPRD Kukar Saparuddin Pabonglean menyampaikan bahwa RDP ini digelar untuk mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah jalan hibah eks PT HIMA yang dilewati oleh masyarakat, terutama akses ke kebun maupun di kelurahan. Panjangnya sekitar 2 kilometer.
Kata dia, jalan ini merupakan akses yang dapat memangkas jarak tempuh warga setempat. Pasalnya, saat ini masyarakat Purwajaya harus memutar cukup jauh, melalui jalan poros terlebih dahulu, yang dikhawatirkan menyebabkan lakalantas.
“Pada intinya mereka minta kepada perusahaan untuk membangun akses jalan yang dapat memangkas waktu perjalanan,” ucapanya saat diwawancarai oleh awak media.
Dalam RDP tersebut, ia mengungkapkan, perwakilan PT HIMA menjelaskan alasan-alasan di balik penundaan pelaksanaan proyek. Beberapa faktor tersebut meliputi masalah administratif dan teknis yang masih perlu diselesaikan.
Karena itu, Saparunddin menerangkan bahwa perusahaan meminta waktu dua bulan untuk menyelesaikan masalah tersebut sebelum membuat jalan.
“Tapi kalau sudah selesai segera action karena yang mereka minta tidak muluk-muluk, bukan pengecoran jalan, tapi hanya badan jalan yang layak untuk dilewati,” ungkapnya. (adv)
Penulis: Junaidin