Bahas Hak-Hak Karyawan PT Sylvaduta, Yohanes Kecewa Perwakilan Perusahaan Tak Hadir

Komisi I DPRD Kukar mengadakan rapat dengar pendapat pada Senin, 29 Juli 2024. (BA Indonesia/Junaidin)

BAINDONESIA.CO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua untuk membahas hak-hak karyawan PT Sylvaduta pada Senin (27/7/2024).

Namun, perwakilan perusahaan tidak hadir dalam rapat tersebut. Hal ini membuat pimpinan Komisi I kecewa.

RDP ini diadakan untuk mendiskusikan hak-hak karyawan, di antaranya masalah gaji dan tunjangan yang tidak diberikan PT Sylvaduta.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan karyawan, Plt Camat Kembang Janggut Suhartono, dan perwakilan Disnakertrans Kukar.

Ketua Komisi I DPRD Kukar Yohanes Badulele Da Silva memimpin rapat dan menyatakan keprihatinannya atas ketidakhadiran perwakilan perusahaan.

Kata dia, RDP ini merupakan forum penting untuk mendiskusikan hak-hak karyawan serta mencari solusi atas persoalan tersebut.

Ia menyebut ketidakhadiran perwakilan perusahaan menunjukkan komitmennya yang minim dalam menyelesaikan keluhan karyawan.

“Ketidakhadiran ini tanpa konfirmasi, izin sakit atau apa saja yang berhalangan untuk tidak hadir. Tetapi ini adalah sebuah etika. Ketika beretika maka dia pasti hadir untuk bertanggung jawab menyelesaikan dan itu dalam bentuk apresiasi dia sebagai lembaga perusahaan,” tegasnya di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar.

Yohanes menegaskan, Komisi I tetap berkomitmen mencari solusi terbaik untuk para karyawan serta memastikan hak-hak mereka dihormati dan dilindungi.

Karena itu, dia akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Kukar untuk menindaklanjuti masalah ini.

“Kami berencana dalam waktu dekat mau turun ke perusahaannya langsung, baik itu di kantor atau di mana saja. Kita sedang mencari alamat yang tepat dan memang harus valid. Jangan sampai kita ke sana, terus kecewa lagi,” ungkapnya. (adv)

Penulis: Junaidin

Baca Juga: