DPRD Provinsi Kaltim Sahkan Perda Trantibumlinmas

Ketua Pansus Harun Al Rasyid menyerahkan laporan akhir Pansus terkait Raperda Trantibumlinmas kepada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. (Humas DPRD Kaltim)

BAINDONESIA.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltim tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) disahkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan didampingi Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo tersebut.

Ketua Pansus Trantibumlinmas Harun Al Rasyid menjelaskan bahwa tujuan pembentukan Perda ini untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman, nyaman, tertib, dan kondusif.

Selain itu, menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat, serta memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat di Provinsi Kaltim.

“Pansus berharap kepada perangkat daerah penggerak Ranperda ini untuk segera membuat formulasi kebijakan menyesuaikan amanah yang tertuang dalam Perda ini,” tutur Harun saat membacakan laporan akhir Pansus Trantibumlinmas.

Dalam kesempatan itu, Rapat Paripurna juga mengesahkan perubahan badan hukum dua perusahaan daerah yakni Pertambangan dan Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada kedua Perusda untuk lebih berkembang.

“Setelah mengubah status badan hukum pada Perda, maka diharapkan pengelolaan dapat dilakukan lebih transparan dan profesional, sehingga tujuan utamanya yakni memberikan kontribusi kepada daerah dapat maksimal dilaksanakan,” jelas Tio, sapaan akrab Nidya Listiyono.

Dia mengakui bahwa dua Perusda tersebut memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan daerah melalui bidang usaha mereka masing-masing.

Oleh sebab itu, dalam memaksimalkan peran keduanya diperlukan langkah besar berupa perubahan badan hukum dan penambahan penyertaan modal dasar. (adv/um)

Baca Juga:

Berita
Lainnya