BAINDONESIA.CO – Pada 10 Januari 2024, mahasiswa yang tergabung dalam organisasi daerah menggelar acara bedah buku berjudul Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam Penjara.
Kegiatan yang bertajuk HAM Narapidana ini diinisiasi oleh Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Diha Nusantara (FKMDN), Muhammad Fauzi.
Fauzi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memublikasikan karya penulis serta menambah wawasan para mahasiswa.
Mahasiswa diajak untuk membuka cakrawala perpikir mereka tentang pelanggaran HAM narapidana di dalam rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan.
“Sehingga terjadi transfer keilmuan dan pengetahuan bagi pembacanya,” ujar dia pada Kamis (11/1/2024).
Selain berupaya mempublikasikan karya penulis, pihaknya berusaha memantik semangat serta membuka perspektif mahasiswa Ncera, Diha, dan Soki, khususnya dari segi keilmuan tentang pelanggaran HAM di Rutan maupun Lapas.
“HAM adalah istilah yang sangat tidak asing bagi anak muda, namun tidak menutup kemungkinan pemahaman yang komprehensif akan HAM itu tentu masih banyak yang harus digali dan dikembangkan,” ucapnya.
Bedah buku yang berlangsung lewat aplika Zoom Meeting ini diikuti oleh ratusan mahasiswa dari berbagai Organda.
Mereka berkumpul untuk mendiskusikan buku yang ditulis oleh Umar Anwar, yang merupakan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
“Kegiatan bedah buku ini adalah memberikan akses kepada publik untuk menyampaikan saran, masukan, dan solusi untuk pencapaian hasil yang lebih baik,” katanya.
“Di samping itu, kegiatan bedah buku ini bermanfaat untuk merangsang dan memotivasi para anak muda daerah untuk giat dan lebih kreatif dan inovatif,” jelasnya.
Diskusi ini memberikan waktu khusus kepada penulis untuk memaparkan isi bukunya. Dalam kesempatan tersebut, penulis menjelaskan kepada peserta tentang gambaran kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Umar Anwar juga menguraikan sistem peradilan dan kehidupan di dalam penjara.
Materi-materi tersebut, kata Fauzi, memberikan wawasan yang berharga kepada para peserta diskusi serta memperkaya pemahaman mereka tentang realitas di balik tembok penjara.
Ia berharap kegiatan ini menjadi titik awal bagi banyak diskusi dan upaya konstruktif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan HAM bagi narapidana.
“Dengan memahami potensi pelanggaran HAM yang terjadi di penjara serta dengan tekad untuk mengubah sesuatu yang salah dalam melangkah dan belajar, kita dapat membangun pondasi yang kuat untuk meraih kesuksesan dan kebahagiaan jangka panjang,” tutup Fauzi. (jt/um)