BAINDONESIA.CO – Sejumlah pihak mengusulkan program Rp 50 juta per Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditingkatkan menjadi Rp 100 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengatakan bahwa pengalokasian dana sebesar Rp 100 juta per RT memerlukan pertimbangan matang dan kajian mendalam.
Kata dia, Bupati Kukar Edi Damansyah telah mendengarkan masukan tersebut. Bupati pun menekankan agar usulan itu dikaji dan dianalisis secara matang.
“Kalau memang nanti itu dalam kajiannya memang diperlukan, kenapa enggak?” ucapnya saat diwawancarai awak media di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Kukar pada Sabtu (16/3/2024).
Ia menegaskan, DPMD Kukar akan melakukan kajian mendalam terkait usulan tersebut, termasuk analisis terhadap dampak dan manfaatnya.
“Sepanjang nanti kajiannya itu memang anggaran dibutuhkan dan bisa membantu percepatan dan mengatasi permasalahan di wilayah RT khususnya dan kemampuan anggaran cukup, mungkin bisa dilaksanakan,” tambahnya.
Arianto mengingatkan bahwa Pemda Kukar masih fokus menuntaskan program Rp 50 juta per RT. Hal ini sudah termuat dalam RPJMD 2021-2026 yang tidak bisa berubah-ubah di tengah jalan.
“Kalau yang diminta nanti program itu setujunya Rp 100 juta, otomatis nanti RPJMD baru dan pemimpin baru,” tegasnya.
Dia menyebut DPMD Kukar akan terus memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa, termasuk penyusunan rencana pembangunan dan penggunaan anggaran secara transparan.
Selain itu, DPMD Kukar berkomitmen mengawal dan memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan berdaya guna bagi masyarakat desa. (adv/jt/um)