BAINDONESIA.CO – Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Ruang Rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).
RDP tersebut dilakukan dalam rangka membahas permohonan enclave/penciutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi I Baharuddin Demmu didampingi Anggota Komisi I, di antaranya Harun Al Rasyid, Kaharuddin Jafar, Agus Aras, dan Jahidin.
Baharuddin mengatakan bahwa dalam pertemuan ini dibahas mengenai permintaan masyarakat tentang HGU PT BDAM untuk di-enclave.
“Yang diminta oleh masyarakat itu disurat adalah kurang lebih 280 hektare,” sebutnya.
Politisi PAN ini mengatakan bahwa lahan tersebut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar dan pemerintah seharusnya mencabut HGU PT BDAM supaya bisa dikelola oleh masyarakat.
Ia mengungkap, dari pertemuan tersebut, belum didapatkan titik temu, sehingga Komisi I akan mengundang kembali manajemen PT BDAM yang tidak hadir dalam pertemuan untuk memberikan klarifikasi terkait perlakuan perusahaan terhadap masyarakat Loa Kulu.
“Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat, dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang yang diduga melanggar izin HGU mereka,” ucap Baharuddin.
Ia menyebut selama ini masyarakat merasa tidak dihargai oleh pihak PT BDAM karena bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka, namun sebaliknya.
Padahal, lanjut dia, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu secara turun-temurun sebelum terbit izin PT BDAM pada tahun 1981.
“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita di Komisi I bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Komisi I berencana melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek secara langsung kondisi lahan dan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Kemudian ia menegaskan, apabila masyarakat tidak mempunyai sertifikat, maka pemerintah harus membuatkan mereka sertifikat secara gratis.
“Ya kalau masyarakat tidak punya sertifikat tanah, maka itu kewajiban pemerintah untuk menerbitkan sertifikat gratis,” tandasnya.
Selanjutnya, ia menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya.
Namun, dia menyayangkan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah mengantongi izin HGU.
“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat, itu ditindih atau berlapis oleh HGU,” pungkasnya. (adv/um)