Komisi IV DPRD Gelar Rapat Koordinasi DKP3A Kaltim

Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum dan DKP3A Kaltim menggelar rapat finalisasi membahas Draft Perda PUG, Kamis (2/11/2023). (Humas DPRD Kaltim)

BAINDONESIA.CO – Komisi IV DPRD Kaltim bersama Biro Hukum dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan rapat koordinasi pada Kamis (2/11/2023).

Pertemuan tersebut terkait Rapat Finalisasi Pembahasan Draf Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Pengarusutamaan gender menjadi strategi mengatasi kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan.

Untuk itu, perlu komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan agar pelaksanaan pengarustamaan gender lebih aktif dan efisien.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati didampingi koleganya, Rusman Ya’qub.

Dia menerangkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait tengah melakukan pembahasan finaslisasi Draf Perubahan Perda tentang Pengarusutamaan Gender.

“Namanya finalisasi, jadi kita membuka kembali konsideran hingga substansi pasal demi pasal,” ujarnya.

Dari hasil pertemuan, ada beberapa masukan yang perlu diakomodasi, seperti penyusunan Perda yang harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, dan diurutkan berdasarkan aturan terlama, sehingga memudahkan dalam penyusunan ketika terjadi perubahan.

Selain itu, mengoreksi kembali substansi, batang tubuh, hingga pasal demi pasal, baik dari substansi yang pokok maupun dalam penulisannya.

“Karena memang ada beberapa perbedaan sudut pandang, baik dari konteks hukumnya maupun dari sudut pandang masing-masing instansi,” terang perempuan yang akrab disapa Puji ini.

Meski demikian, politisi Demokrat ini meyakini bahwa kebutuhan dan responsif gender telah diakomodasi dalam draf Perda.

“Jadi rapat finalisasi ini hanya penyempurnaan dan penempatan pada pasal per pasal. Selain itu, perundang-undangan maupun kalimat-kalimat yang sudah pernah diuraikan secara pokok harus diuraikan secara detailnya lagi,” terangnya.

Pelaksanaan PUG di daerah begitu dinamis dan menuntut kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia serta didukung komitmen tinggi dari para pengambil keputusan.

Untuk itu, PUG diharapkan dapat lebih konkret dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui penerapan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender.

“Maka dari itu, PUG diperlukan sebagai alat yang menciptakan suatu strategi agar dapat mewujudkan pembangunan yang adil, efektif, dan akuntabel. PUG juga ditujukan agar semua program pembangunan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesempatan dan akses terhadap program pembangunan,” jelas Puji. (adv/um)

Baca Juga: