Pembayaran Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan, Akhmed Reza Fachlevi Pimpin Rapat Dengar Pendapat

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi memimpin rapat dengar pendapat dengan Dinkes Kaltim. (Humas DPRD Kaltim)

BAINDONESIA.CO – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur(Kaltim) kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka membahas Pembayaran Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan pada Kamis (16/11/2023) siang.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Akhmed Reza Fachlevi. Hadir sejumlah Anggota Komisi IV: Rusman Ya’qub, Ananda Emira Moies, dan Salehuddin.

“Transparansi pembayaran jasa pelayanan dan TTP sudah di penjelasan dari Kadisnaker Provinsi Kaltim. Udah terbayarkan. Kemudian juga untuk masalah jasa pelayanan sudah ada peningkatan,” jelasnya.

“Juga terkait dengan masalah jasa pelayanan itu sudah diatur melalui Pergub yang ada dan sudah sesuai yang ada diberikan oleh pemerintah dan juga terkait sistem pelayanan yang ada di rumah sakit,” sambungnya.

Komisi IV juga membahas progres anggaran dan program BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Pada tahun 2023, muncul usulan untuk membuat Floating Hospital yang beroperasional di kabupaten yang memiliki kawasan sungai yang luas.

Dalam rapat tersebut, Dinkes Kaltim menyoroti renumerasi yang merupakan kewenangan RSUD sebagai pengelola BLUD di Kaltim serta jasa pelayanan diberikan kepada semua unsur kesehatan karena terdapat aturan yang menaunginya.

Dasar hukumnya adalah Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Pergub Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pelayanan Rumah Sakit.

Hingga Oktober 2023, terdapat perbaikan terkait besaran jasa pelayanan kesehatan, termasuk di BLUD yang merujuk pada Pergub Nomor 44 Tahun 2015.

Kemudian, semua pembayaran TPP serta jasa pelayanan tenaga kesehatan sudah dibayar oleh pemerintah.

Sementara terkait RSUD Korpri belum diberikan jasa pelayanan. Hal ini disebabkan pendapatan rumah sakit tersebut kurang dari Rp 800 juta per tahun.

Pendapatan jasa pelayanan tenaga kesehatan berbeda-beda antara RSUD satu dengan yang lain. Hal ini sesuai dengan pendapatan BLUD.

Dinkes Provinsi Kaltim memiliki program pemberian alat medis yang bersifat hibah dengan total anggaran per tahun sekitar Rp 10 miliar. Program ini diharapkan dapat membantu RS di kabupaten/kota di Kaltim. (adv/um)

Baca Juga: