Perjelas Status Tanah Perumahan Korpri, DPRD Desak Pemprov Kaltim Layangkan Surat kepada Kemendagri

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Istimewa)

BAINDONESIA.CO – Menanggapi polemik status lahan perumahan Korpri di Kecamatan Loa Bakung, Kota Samarinda, DPRD Kaltim menyarankan Pemprov Kaltim layangkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, status tanah tersebut sudah 30 tahun belum ditingkatkan menjadi hak milik.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengatakan bahwa Pemprov harus bersurat untuk menentukan status tanah tersebut.

“Entah nanti jawabannya pahit atau manis harus disampaikan sehingga kita bisa menentukan langkah apa yang harus dilakukan atas tanah itu,” ujar Sapto usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjut pembahasan status Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan Korpri di Samarinda, Selasa (9/10/2023).

Pada kesempatan ini, guna memaksimalkan dan memastikan status lahan tersebut, pihaknya sepakat membawa perwakilan tiga pihak, yaitu Pemprov, DPRD, dan warga Loa Bakung untuk berkonsultasi langsung ke Kemendagri. DPRD Kaltim pun akan memberikan akomodasi untuk memberangkat warga ke Jakarta.

“Kita sepakat masalah akomodasi kita yang bantu iuran termasuk saya dan teman dewan yang lain, termasuk dari Kepala BPKAD dalam rangka mendapatkan kepastian status tanah di perumahan Korpri Loa Bakung,” ungkapnya.

Kepedulian ini, kata Politikus Golongan Karya itu, merupakan kewajibannya sebagai perwakilan rakyat. Hal ini dilakukannya karena muncul isu bahwa Pemprov dan DPRD tidak peduli dengan warga tersebut.

“Semoga tidak ada lagi yang bilang kami tak perhatian, tapi kalau ada omongan yang tidak baik ya biarlah, yang penting niat kita baik,” jelasnya. (adv/rk/fb)

Baca Juga:

Berita
Lainnya