BAINDONESIA.CO – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan hak-hak masyarakat Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar, yang merupakan karyawan PT Sylvaduta.
“Pihak PT Silvaduta mem-PHK empat karyawan asal Hambau, terdiri dari satu sekuriti, tiga wakar; memutus kerja dengan tidak ada alasan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kukar Yohanes Badulele Da Silva pada Senin (15/7/2024)
Namun, RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar ini harus ditunda karena beberapa pihak yang diundang tidak dapat hadir, di antaranya perwakilan PT Sylvaduta dan Disnakertrans Kukar.
Dia mengaku kecewa atas ketidakhadiran beberapa pihak tersebut. Pasalnya, hal itu mengakibatkan pembahasan terkait kasus ini tak dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Mau dimediasikan oleh pihak DPRD Kukar, ternyata perusahaan ini tidak hadir,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa DPRD Kukar akan menjadwalkan ulang RDP. Hal ini bertujuan agar semua pihak bisa hadir sehingga masalah tersebut dapat dibahas dan diselesaikan dengan baik.
Yohanes berkomitmen untuk terus memantau kasus ini serta mendorong penyelesaiannya secara adil.
Dia berharap seluruh pihak yang terkait dapat menghadiri pertemuan berikutnya. Dengan begitu, solusi yang tepat dapat ditemukan untuk kesejahteraan karyawan dan keberlanjutan operasional PT Sylvaduta.
“Kita panggil kembali karena pernah dilalui melalui Dinas Tenaga Kerja. Nah, hari ini masyarakat mengadu ke DPRD Kukar sebagai wakil rakyat untuk coba menengahi,” ucapnya. (*)
Penulis: Junaidin