BAINDONESIA.CO – Penggunaan knalpot brong di kalangan pengendara sedang marak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini mendapat perhatian serius dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kukar.
Dalam beberapa bulan terakhir, fenomena ini mengundang keprihatinan karena berdampak pada ketertiban dan keamanan di jalan raya.
Satlantas Polres Kukar pun gencar melakukan sosialisasi di berbagai media massa dan platform online. Mereka menyampaikan bahaya serta konsekuensi hukum dari penggunaan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Kukar AKP Rachman Ashari menyampaikan bahwa berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat serta menjaga keamanan dan kenyamanan pengendara.
Pihaknya telah menggelar sejumlah kegiatan sosial, seperti seminar dan pertemuan dengan bengkel-bengkel modifikasi variasi motor.
“Kalau kita sosialisasi sudah kita laksanakan ke sekolah-sekolah, ke media spanduk dan ke bengkel juga kita imbau,” ucap Rachman, Senin (15/1/2024).
Selain sosialisasi, sambung dia, Satlantas Polres Kukar intensif melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong.
Razia rutin diadakan di titik-titik strategis. Pengendara yang melanggar aturan diberikan arahan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini diharapkan dapat memunculkan efek jera bagi para pelanggar serta mengurangi kecenderungan penggunaan knalpot brong di jalan raya.
“Jika kita menemukan ada pelanggaran, langsung kita lakukan penindakan. Kita laksanakan terus setiap hari. Kurang lebih ada lima sampai sepuluh pelanggar. Itu tetap kita tindak karena cukup banyak. Sejauh ini hanya temuan di lapangan, dalam artian kalau masyarakat sudah terlanjur masang, tetap kita laksanakan penindakan. Kita arahkan kepada yang bersangkutan untuk mengganti knalpotnya,” ujar dia.
Kondisi ini menciptakan dinamika menarik dalam upaya pemberantasan penggunaan knalpot brong di wilayah Satlantas Polres Kukar.
Pihak berwenang berusaha memberikan solusi dan penindakan yang efektif. Rachman pun meminta Polri maupun instansi-instansi terkait untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
“Mungkin ke depan kita kerjakan bersama-sama baik dari Polri sendiri maupun dari instansi terkait penertiban tersebut,” ujarnya.
Upaya-upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Kukar dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Meskipun masih memerlukan waktu untuk melihat hasil yang signifikan, langkah-langkah ini diharapkannya dapat memberikan kontribusi positif dalam menanggulangi penggunaan knalpot brong yang marak di wilayah hukum Polres Kukar.
Larangan penggunaan knalpot brong ini sudah diatur dalam Pasal 285 UU LLAJ. Bagi pelanggar dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (jt/fb)