Tim Ahli Bapemperda Farah Silvia Jelaskan Syarat Pengajuan Raperda Inisiatif DPRD Kaltim

Sekretariat DPRD Kaltim menerima kunjungan tim Sekretariat DPRD Kutai Barat. (Humas DPRD Kaltim)

BAINDONESIA.CO – Tim Ahli Bapemperda DPRD Kaltim Farah Silvia menjelaskan syarat pengajuan Raperda Inisiatif saat menerima kunjungan tim Sekretariat DPRD Kutai Barat (Kubar) pada Jumat (17/11/2023).

Farah menjelaskan, apabila surat usulan berasal dari Anggota DPRD Kaltim, maka anggota tersebut harus meminta dukungan minimal pada 2 fraksi, meliputi 5 anggota dari 2 fraksi yang berbeda. Begitu pula dari Komisi, termasuk Badan.

Lalu, surat itu akan dikaji di internal Bapemperda DPRD Kaltim. “Kalau memang dibutuhkan, Bapemperda akan membuat FGD dengan OPD untuk lebih meminta masukan tanggapan dari OPD terkait,” jelasnya.

“Agar usulan yang kita terima bisa kita proses. Paling tidak ada satu pemahaman. Jangan sampai usulan tersebut bertentangan dengan kewenangan dan undang-undang di atasnya,” ujar dia.

Setelah mengantongi substansi yang jelas, dilanjutkan rencana usulan DPRD. Farah merincikan proses sebelum membacakan Propemperda 2024 dan menyampaikan laporan kinerja tahun berjalan.

Propemperda sudah melakukan Rapat Kerja untuk sama-sama menyampaikan usulan Raperda Inisiatif masing-masing. Dalam proses itulah DPRD menyampaikan dan memaparkan semua inisiatif: judul, landasan hukum, hingga materi pokok Raperda.

“Berdasarkan PP 12 Tahun 2018, Propemperda ditetapkan sebelum APBD Murni. Artinya, Propemperda di tahun berjalan harus dinyatakan klir atau selesai,” tekannya.

Pada hakikatnya, ia menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen menjadi salah satu syarat yang diprioritaskan dalam pengusulan Raperda.

Setelah itu, akan dipertimbangkan kembali dengan mempertimbangkan aspek prioritas. Jika Raperda itu adalah prioritas yang harus ditetapkan seperti mandatori peraturan undang-undang, maka DPRD Kaltim akan memprioritaskannya untuk diusulkan.

“Setelah ketemu prioritas dari masing-masing pengusul, di situlah disepakati menjadi Propemperda yang akan datang. Maka selanjutnya tahapan yang kita tentukan pada saat itu kita langsung membagi Masa Sidang I kita membahas apa saja, Masa Sidang II apa saja,” terangnya.

“Paling tidak kita sudah mengatur rencana. Kalau memang sudah siap, kenapa tidak. Hal yang terpenting itu kesiapan. Kalau ada hal-hal yang mendesak, kita siap untuk mengusulkan,” tutupnya. (adv/um)

Baca Juga: