BAINDONESIA.CO – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penolakan warga Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, terhadap rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit oleh PT Puncak Panglima Perkasa, Kamis (8/8/2024).
Penolakan ini muncul karena masyarakat atir perkebunan tersebut akan menggerus budaya Kedang Ipil yang terkenal dengan keasrian budaya lama masyarakat.
Mereka menegaskan bahwa keasrian budaya dan adat istiadat di Kedang Ipil harus dijaga dan dilestarikan.
Ketua Komisi II DPRD Kukar Sopan Sopian menyatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan dan mempertimbangkan dengan serius aspirasi masyarakat Kedang Ipil.
Dia juga menyarankan pihak perusahaan agar mengkaji lebih lanjut dampak perkebunan kelapa sawit tersebut serta mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Kepada perusahaan, saya minta untuk dapat menghargai hasil musyawarah Desa Kedang Ipil tentang hal penolakan. Kemudian juga untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan di wilayah tersebut,” ucapnya di Ruang Rapat DPRD Kukar.
RDP ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat Kedang Ipil, anggota Komisi III DPRD Kukar, serta perwakilan PT Panglima Perkasa.
Diskusi berlangsung hangat disertai berbagai pandangan yang disampaikan oleh masing-masing pihak.
Sopian berharap hasil RDP ini dapat memberikan solusi yang bijaksana dan adil bagi masyarakat Kedang Ipil, sekaligus menjaga kelestarian budaya dan lingkungan di wilayah tersebut.
“Di dalam rapat ini, kami tidak mencari siapa yang salah dan benar. Di rapat ini kita mencari yang terbaik dalam solusi yang kita berikan. Tentunya kepada masyarakat yang ada di Kedang Ipil,” pungkasnya. (adv)
Penulis: Junaidin