BAINDONESIA.CO – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sopan Sopian mendorong Bupati Kukar Edi Damansyah untuk segera menangani persoalan yang menimpa masyarakat Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat.
Masalah tersebut terkait ancaman terhadap hutan adat masyaraakt setempat yang akan digunakan sebagai tempat perkebunan kelapa sawit oleh PT Puncak Panglima Perkasa (PPP).
Dalam pernyataannya, dia menekankan bahwa hutan adat Kedang Ipil, berdasarkan kajian akademisi, harus dilindungi karena masih terjaga keasrian budayanya.
Karena itu, ia mendesak Bupati Kukar untuk mengambil tindakan nyata untuk menjaga hutan adat ini sebelum perusahaan PT PPP mendapatkan izin operasional.
PT PPP, kata Sopan, belum mendapatkan izin operasional. Karena itu, Bupati dimintanya untuk menyetop proses perizinan perusahaan tersebut.
Masukan ini berdasarkan kajian pemerintah desa dan akademisi. “Memang hutan adat di Kedang Ipil ini perlu dipertahankan, mulai dari adat sampai wilayah hutannya,” ujar dia saat diwawancarai oleh awak media, Kamis (8/8/2024).
Dia menambahkan bahwa perlindungan hutan adat ini penting tidak hanya untuk menjaga lingkungan, tetapi juga untuk melestarikan budaya dan adat istiadat masyarakat Kedang Ipil yang telah diwariskan turun-temurun.
Ia menyebut masyarakat Kedang Ipil memiliki hak untuk mempertahankan dan melestarikan warisan budaya mereka.
“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa hak-hak ini dihormati dan dijaga,” tegasnya.
Dia juga menekankan kajian dan analisis mendalam sebelum memberikan izin operasional kepada perusahaan demi memastikan kegiatan perusahaan tidak akan merusak hutan adat dan budaya setempat.
Pemerintah daerah disarankannya membangun sinergi agar hutan adat di Kedang Ipil. “Jangan sampai ada gangguan apa pun: eksplorasi potensi alamnya dari perusahaan maupun yang lainnya,” pungkas Sopan. (adv)
Penulis: Junaidin